Kearsipan adalah sistem pengelolaan arsip untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional, menyediakan bahan pertanggungjawaban bagi pemerintah, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Ini mencakup proses mengatur, mengelola, dan memelihara arsip agar teratur, mudah diakses, dan aman.
Maka sehubungan dengan hal tersebut diatas hari ini , kamis, 8 Mei 2025 staf Kasubag Umum dan Keuangan Kantor Camat Sawan Putu Rita Saftarini menghadiri rapat di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah terkait dengan lomba Kearsipan Tingkat Desa .
Beberapa disamapikan diantarannya : tujuan kearsipan, ruang lingkup kegiatan kearsipan, pentingnya pengelolaan kearsipan dan organisasi kearsipan.
Disampaikan juga terkait pelaksanaan Lomba Kearsipan dilaksanakan mulai tanggal 20 Mei s.d 11 Juni 2025. Desa Sinabun sebagai perwakilan Kecamatan Sawan mendapatkan jadwal penilaian pada tanggal 4 Juni 2025. Kriteria lomba meliputi : kelengkapan berkas, sarana prasarana dan tampilan dengan bobot penilaian :
a. penciptaan dan pengurusan arsip 13 poin
b. pemberkasan arsip aktif 44 poin
c. Penataan arsip inaktif 43 poin