Hari ini selasa, 6 januari 2026 Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Sawan, I Made Sutiastawa, SH, bersama staf melaksanakan kegiatan patroli pemantauan ketenteraman dan ketertiban masyarakat (Trantibum) serta penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar di wilayah Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan fasilitas umum. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan langsung ke titik-titik yang rawan pelanggaran ketertiban umum, termasuk area trotoar yang digunakan oleh pedagang sehingga mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki.
I Made Sutiastawa, SH menyampaikan bahwa patroli dan penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin Kecamatan Sawan dalam menegakkan peraturan daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Sawan bersama staf mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga tercipta ketertiban tanpa menimbulkan konflik.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. Diharapkan melalui kegiatan ini, ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sawan, khususnya Desa Bebetin, dapat terus terjaga secara berkelanjutan.