(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pelayanan Perekaman KTP-el di Kantor Camat Sawan

Admin sawan | 18 Oktober 2024 | 10 kali

Selamat pagi warga Kecamatan Sawan... Berikut kami sampaikan informasi penting nih bagi yang belum punya eKTP bisa datang ke Kantor Camat Sawan untuk melakukan perekaman atau pembuatan eKTP dan sekaligus pencetakan eKTP


Syarat dan Ketentuan : 

1. Usia minimal 16 Tahun bisa perekaman, namun eKTP bisa dicetak pada umur 17 Tahun

2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

3. Tidak memakai softlens 


Jadwal Pelayanan :

Sabtu dan Minggu

19 dan 20 Oktober 2024

Pukul 08.00 - 13.00 Wita