Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 1, pengertian desa adalah, "[...] kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI." maka dari itu hari ini Kamis, 12 Mei 2022 pemerintah kecamatan sawan melalui Seksi Pembangunan melakukan monitoring Profil Desa dan Swadaya Murni di Desa Bungkulan dan kegiatan akan berlanjut ke desa - desa lain di wilayah kecamatan sawan .