Selasa, 8 September 2026 Staf Kecamatan Sawan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui pelayanan di Kantor Camat Sawan. Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan dan mempercepat pemenuhan kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat di wilayah Kecamatan Sawan.
Berdasarkan hasil pelayanan pada Selasa, 8 September 2026, tercatat 99 keping KTP-el yang tersedia dengan 17 keping berhasil dicetak, sehingga tersisa 82 keping. Dari 17 dokumen yang dicetak tersebut, terdiri atas 2 cetak PRR (perubahan rekam), 4 cetak karena hilang, dan 11 cetak perubahan data. Sementara itu, tidak terdapat cetak KTP-el karena rusak pada pelayanan hari tersebut.
Selain pelayanan pencetakan KTP-el, staf Kecamatan Sawan juga melaksanakan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga hari tersebut tercatat sebanyak 176 pelayanan IKD Kecamatan Sawan. Adapun rincian pelayanan IKD berdasarkan desa meliputi Desa Lemukih 12, Galungan 2, Bebetin 5, Sudaji 150, Jagaraga 2, Suwug 1, Sangsit 2, Bungkulan 1, dan Giri Emas 1.
Pada pelayanan administrasi kependudukan hari tersebut juga tercatat 1 orang melakukan perekaman KTP-el, dengan jumlah Wajib KTP sebanyak 1 orang. Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Camat Sawan terus dilaksanakan secara optimal sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tertib, dan mudah diakses oleh masyarakat.