Rabu, 9 September 2026 Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Sawan, Luh Rupini, S.Sos., menghadiri rapat pembahasan Laporan Antara Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) Kabupaten Buleleng Tahun 2027–2046.
Rapat dibuka oleh Bapak Asisten III Kabupaten Buleleng dan diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kabupaten Buleleng, serta Ketua Forum Komunikasi (Forkom) se-Kabupaten Buleleng. Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah tersebut disusun oleh pihak Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas).
Dalam arahannya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya penyusunan dokumen yang mampu menjawab permasalahan persampahan secara nyata dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Disampaikan pula bahwa RISPS tidak boleh hanya menjadi dokumen perencanaan semata, tetapi harus dapat diimplementasikan secara nyata melalui langkah-langkah yang terarah dan melibatkan seluruh pihak. Upaya penanganan sampah diharapkan menjadi tanggung jawab bersama sehingga berbagai persoalan persampahan di Kabupaten Buleleng dapat diselesaikan secara bertahap.
Dalam pembahasan Laporan Antara, rapat mengulas berbagai aspek yang meliputi kondisi eksisting, permasalahan pengelolaan sampah, strategi pengembangan, rencana program, serta tahapan pelaksanaan RISPS.
Pengelolaan sampah ke depan diarahkan agar dilakukan secara terpadu, terukur, bertahap, dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek teknis dan teknologi, kelembagaan, pembiayaan, regulasi, serta peningkatan peran aktif masyarakat.
Rencana pengembangan RISPS disusun untuk periode 2027–2046, yang terbagi dalam tahapan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Pelaksanaan program akan dikembangkan secara bertahap dengan menyesuaikan prioritas dan kebutuhan daerah.
Dari hasil rapat disepakati bahwa Laporan Antara akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam penyusunan RISPS Kabupaten Buleleng. Data serta kondisi eksisting pengelolaan sampah juga perlu terus diverifikasi dan dimutakhirkan agar perencanaan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Strategi pengelolaan sampah diarahkan pada pengurangan sampah dari sumber, optimalisasi TPS3R dan TPST, peningkatan pelayanan persampahan, serta pengurangan residu yang dibuang ke TPA. Pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan, skala prioritas, kemampuan pembiayaan, serta kesiapan kelembagaan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan dan melakukan penyempurnaan dokumen. Dengan demikian, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kabupaten Buleleng Tahun 2027–2046 diharapkan dapat menjadi acuan dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah daerah yang terarah, terpadu, efektif, dan berkelanjutan.