Swastiastu Masyarakat Kecamatan Sawan Mendindaklanjuti surat Edaran Kementrian dalam negeri Rebuplik Indonesia Nomor : 400.30/3995/Dukapil tanggal 20 maret 2025, maka bersama dengan ini kami sampaikan bahwa Kantor Camat Sawan akan melaksanakan Pelayanan Perekaman KTP-el dan cetak KTP-el