(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pembinaan terkait Pergub Bali No.97 Tahun 2018 di Pasar Desa Suwug

Admin sawan | 22 Juni 2022 | 48 kali

Hari ini Rabu, 22 Juni 2022 Kasi Pelayanan administrasi terpadu Kantor Camat Sawan melaksanakan pembinaan terkait adanya pergub no. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Pemakaian Sampah Plastik Sekali Pakai. Disana dijelaskan diantaranya semua barang-barang di sekitar kita sebagian besar dari plastik. Mulai dari botol air, cangkir kopi, sedotan, kantong belanjaan plastik, pembungkus makanan, wadah, hingga tas. Ini semua adalah contoh produk plastik sekali pakai yang merusak lingkungan dan kesehatan. Cobalah mengurangi jejak plastik sekali pakai dengan membuang sedotan, beralih ke botol air yang dapat digunakan kembali, membawa tas kain ke toko grosir, dan banyak lagi. Semuanya demi lingkungan yang lebih sehat.