(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Staf Trantib dan Pol PP Kecamatan Sawan Ikuti Rapat Penyatuan Persepsi Penanganan ODGJ

Admin sawan | 01 Oktober 2026 | 30 kali

Kamis, 1 Oktober 2026 Staf Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Sawan menghadiri rapat penyatuan persepsi di lapangan terkait penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Buleleng. Rapat tersebut membahas langkah penanganan yang terpadu serta pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi agar penanganan ODGJ di masyarakat dapat dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam pembahasan, unsur Dinas Kesehatan melalui Poli Jiwa menyampaikan bahwa penanganan ODGJ dilakukan sesuai SOP. Kecamatan disarankan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Puskesmas dalam proses penanganan, kemudian apabila diperlukan dilakukan rujukan ke RSUD Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, penanganan dapat dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, khususnya dalam pendampingan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan ODGJ.

Rapat juga membahas perlunya penyamaan persepsi dalam membedakan penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan orang terlantar, karena masing-masing memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai kewenangan perangkat daerah terkait. Dari unsur Bagian Hukum juga menyarankan agar seluruh pihak yang membidangi penanganan ODGJ memiliki pemahaman dan langkah yang sama, termasuk mendorong pembentukan tim melalui Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan penanganan ODGJ di masyarakat.

Rapat penanganan ODGJ tersebut dimoderatori oleh Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP., M.M. dan diikuti oleh unsur Kabid Linmas Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum, RSUD Kabupaten Buleleng, Dinas Sosial, TNI/Polri, serta Satpol PP Kecamatan. Melalui koordinasi lintas sektor ini diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik sehingga setiap laporan dan permasalahan terkait ODGJ dapat ditangani secara cepat, tepat, humanis, dan sesuai dengan SOP serta kewenangan masing-masing instansi.