(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pelayanan Perekaman dan Aktivasi IKD di Kantor Camat Sawan, Wujud Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan

Admin sawan | 11 Maret 2026 | 83 kali

Hari ini Rabu 11 Maret 2026  Staf Kantor Camat Sawan melaksanakan kegiatan pelayanan perekaman dan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bertempat di Ruang Pelayanan Kantor Camat Sawan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sawan. Melalui pelayanan ini, masyarakat dapat melakukan perekaman sekaligus aktivasi IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam pelayanan dokumen kependudukan.

Staf pelayanan dengan sigap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang datang untuk melakukan proses perekaman dan aktivasi IKD melalui perangkat telepon genggam masing-masing. Dengan adanya IKD, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen kependudukan secara digital tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.

Pelayanan ini juga merupakan bentuk komitmen Kantor Camat Sawan dalam mendukung program pemerintah dalam percepatan digitalisasi administrasi kependudukan serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.

Adapun hasil pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Camat Sawan pada hari Rabu, 11 Maret 2026 sebagai berikut:

  • Jumlah keping: 77

  • Jumlah cetak: 20

  • Sisa keping: 57

Rincian hasil cetak meliputi:

  • Cetak PRR: 3

  • Cetak rusak: 4

  • Cetak hilang: 2

  • Cetak perubahan: 11

Sementara itu, jumlah perekaman dan aktivasi IKD yang berhasil dilaksanakan sebanyak 6 orang, dengan rincian asal desa yaitu:

  • Desa Lemukih: 1 orang

  • Desa Menyali: 1 orang

  • Desa Suwug: 1 orang

  • Desa Kerobokan: 1 orang

  • Desa Sangsit: 1 orang

  • Desa Bungkulan: 1 orang

Sedangkan untuk pelayanan IKD melalui desa pada hari tersebut tidak ada (nihil).

Melalui pelayanan ini diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mengurus dokumen kependudukan serta mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik.