Rabu, 16 September 2026 Kantor Camat Sawan kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Kecamatan Sawan. Pelayanan meliputi pencetakan KTP-el, perekaman data kependudukan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA).
Berdasarkan hasil pelayanan pada Rabu, 16 September 2026, tercatat 103 keping KTP-el tersedia dengan jumlah 9 keping berhasil dicetak, sehingga tersisa 94 keping.
Dari 9 dokumen KTP-el yang dicetak tersebut, terdiri atas 1 cetak PRR (Perubahan, Rusak, dan Rekam), 3 cetak rusak, 1 cetak hilang, serta 4 cetak perubahan.
Sementara itu, capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kecamatan Sawan tercatat sebanyak 163. Distribusi capaian IKD berdasarkan wilayah desa meliputi Lemukih 2, Galungan 1, Sudaji 1, Sawan 2, Menyali 1, Suwug 3, Jagaraga 6, Sangsit 1, Kerobokan 1, dan Bungkulan 145.
Pada pelayanan perekaman KTP-el, tercatat 1 orang melakukan perekaman, sekaligus terdapat 1 orang wajib KTP yang mendapatkan pelayanan.
Selain pelayanan KTP-el dan IKD, Kantor Camat Sawan juga melaksanakan pelayanan KIA. Dari 79 keping KIA yang tersedia, sebanyak 5 KIA berhasil dicetak baru, sehingga tersisa 74 keping.
Pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan bagian dari upaya Kecamatan Sawan dalam memberikan pelayanan publik yang tertib, mudah, dan berkelanjutan kepada masyarakat, serta mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Sawan.