Hari ini Senin 23 Pebruari 2026 Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Sawan, I Gede Dana Yasa, S.Sos mengikuti Zoom Meeting terkait Bantuan Hibah kepada Lembaga Desa Adat, Subak Sawan, serta Subak Abian di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan Zoom Meeting tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng didampingi Wakil Bupati Buleleng, serta dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng dan Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, Bupati Buleleng menyampaikan beberapa hal penting terkait bantuan hibah, di antaranya: Besaran Bantuan Hibah, Bantuan hibah diberikan kepada Desa Adat se-Kabupaten Buleleng sebesar Rp 50.000.000,- per Desa Adat, dan kepada Subak/Subak Abian se-Kabupaten Buleleng sebesar Rp 10.000.000,- per Subak/Subak Abian.
Mekanisme pengajuan hibah dilaksanakan berbarengan, yaitu:
Untuk Anggaran Perubahan Tahun 2026, pengajuan paling lambat akhir bulan Mei 2026.
Untuk Anggaran Induk Tahun 2027, pengajuan paling lambat akhir bulan Maret 2026.
Prosedur dan Tahapan Verifikasi yaitu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng mengingatkan bahwa pengusulan hibah wajib mengikuti mekanisme dan prosedur sesuai juklak/juknis yang akan disampaikan lebih lanjut.
Para Camat diminta agar membantu memfasilitasi proses pengusulan. Selain itu, setiap pengajuan wajib melalui tahapan verifikasi mulai dari tingkat desa, kecamatan, SKPD BUPPAR, hingga Bappeda untuk didaftarkan dan dimuat dalam Renja Pemerintah Daerah.
Dengan adanya arahan tersebut, diharapkan proses pengusulan bantuan hibah bagi Desa Adat, Subak, dan Subak Abian dapat berjalan tertib, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.