Hari ini Rabu, 18 Februari 2026 Seluruh pegawai di Kantor Camat Sawan melaksanakan kegiatan rutin timbang dan pilah sampah yang bertempat di Sekretariat Bank Sampah Unit (BSU) Kutus ( 8 ) Kantor Camat Sawan. Kegiatan ini dilaksanakan secara konsisten setiap hari Rabu dan Jumat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber.
Kegiatan timbang dan pilah sampah ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (kantong plastik, styrofoam, dan sedotan) serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang mewajibkan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari rumah tangga maupun instansi pemerintah.
Seluruh pegawai mengikuti kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang tepat. Sampah yang telah dipilah kemudian ditimbang dan dicatat untuk selanjutnya dikelola melalui Bank Sampah Unit (BSU) Kutus.
Adapun sampah yang terkumpul pada hari Rabu, 18 Februari 2026 di BSU Kutus Kantor Camat Sawan adalah sebagai berikut:
Bentukan Campur : 3,7 kg
Botol Bir Draft : 8 botol
Botol Bir Bintang : 1 botol
Plastik Campur : 3,9 kg
Kertas Duplek : 1,8 kg
Kardus : 2,9 kg
Melalui kegiatan rutin ini, diharapkan seluruh pegawai dapat menjadi contoh dalam penerapan pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, serta turut mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Sawan.