Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, kembali melakukan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 dalam bentuk disiplin protokol kesehatan (prokes) terkait penekanan laju pandemi covid-19,
Kepala Seksi Trantib Kantor Camat Sawan I Made Sutiastawa yang bertindak selaku koordinator mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat, pelaku usaha, tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, diwajibkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. “Sesuai dengan anjuran pemerintah untuk tetap memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian