Hari ini Selasa, 12 Mei 2026, Sekretaris Camat Sawan, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos selaku PPTK bersama Bendahara Kecamatan Sawan serta staf Sub Bagian Umum dan Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan Kecamatan Sawan mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Pembayaran Katalog Elektronik Versi 6 (Pembayaran di Luar Sistem/Payment Outside System).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yang didampingi oleh Asisten Administrasi Umum (III), Inspektur Kabupaten Buleleng, serta Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa saat ini telah memiliki sistem yang terukur dengan jelas sehingga setiap kontrak belanja harus dikendalikan dan dipantau dengan baik. Beliau juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng pada Tahun 2026 telah melaksanakan transaksi elektronik secara menyeluruh sehingga nantinya pemeriksaan hasil transaksi akan dilakukan melalui sistem Electronic Audit.
Seluruh transaksi elektronik nantinya akan diaudit secara digital, sehingga setiap Pengguna Anggaran yang telah melaksanakan transaksi secara elektronik dianggap sudah memahami dan cakap dalam pelaksanaannya. Apabila masih terdapat keraguan dalam pelaksanaan, diharapkan agar berkonsultasi dengan Bagian Layanan Pengadaan maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan informasi terbaru terkait Surat Pemberitahuan Nomor 7597/D.2.3/04/2025 dari Direktur Pasar Digital Pengadaan tentang Pemberitahuan Pembayaran di Luar Sistem pada Katalog Elektronik Versi 6.
Adapun kondisi operasional sistem saat ini yaitu fitur pembayaran belum sepenuhnya dapat digunakan, interkoneksi dengan sistem keuangan dan pembayaran masih dalam proses, serta beberapa transaksi masih memerlukan pembayaran di luar sistem.
Pembayaran di luar sistem hanya dapat dilakukan untuk kondisi tertentu, antara lain pembayaran termin, uang muka dan retensi oleh Kementerian/Lembaga, pembayaran oleh Pemerintah Daerah yang menggunakan SP2D Online atau SIPD RI, pembayaran oleh non Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, pembayaran oleh BLU/BLUD, maupun transaksi yang sebelumnya telah dilakukan pembayaran di luar sistem.
Selain itu dijelaskan pula bahwa pesanan yang dapat mengajukan pembayaran di luar sistem harus memenuhi ketentuan tertentu, salah satunya apabila metode pembayaran telah dipilih sebelumnya maka PPK wajib melakukan pengaturan ulang metode pembayaran terlebih dahulu agar tombol “Pembayaran di Luar Sistem” dapat digunakan. Jika terdapat kebutuhan addendum pesanan, maka addendum wajib dilakukan di dalam sistem agar nilai akhir pekerjaan tetap sesuai.