(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Sosialisasi Peraturan Bupati Terkait Nilai sewa, Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Sosialisasi Inovasi Siwasda.

Admin sawan | 27 Oktober 2025 | 67 kali

Senin, 27 Oktober 2025. 

Staf Sub Bagian Umum dan Keuangan Kecamatan Sawan Kadek Rina Wulandari, S.Ak mengikuti sosialisasi peraturan bupati terkait nilai sewa, indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah, serta sosialisasi inovasi siwasda. 


Acara di buka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Ketut Maringsih, SH. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan beberapa materi sebagai berikut :

1. Dasar Hukum Pengelolaan BMD

Beberapa dasar hokum dalam pengelolaan BMD :

1) PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atsa PP 27 Tahun 2024

2) Permendagri 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tnetang Pedoman Pengelolaan BMD

3) Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD

4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah

2. Ruang Lingkup Pengelolaan BMD

Beberapa ruang lingkup dalam pengelolaan BMD, yaitu : Pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD, BMD berupa rumah Negara, ganti rugi dan sanksi.

3. Tugas dan Wewenang Pengguna Barang

Mengajukan usulan rencana kebutuhan, penetapan status penggunaan, usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD. Melakukan pencatatan dan inventarisasi, pengamanan dan pemeliharaan BMD dalam pengawasannya, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penyusunan dan menyampaikan laporan semesteran dan tahunan.

4. Maksud dan Tujuan IPA (Indeks Pengelolaan Aset)

- Maksud : Pedoman bagi Pemda dalam penetapan indicator kinerja pengelolaan BMD

- Tujuan : Menilai tingkat kualitas dan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan BMD berdasarkan peraturan perundang-undangan.

- Dampak : Percepatan tindak lanjut temuan BPK atas pengelolaan BMD, peningkatan pendapatan melalui optimalisasi BMD, laporan rencana kebutuhan BMD (RKBMD), laporan penatausahaan dan laporan tepat waktu, peningkatan sertifikat tanah, pengurangan BMD rusak berat, BMD berupa konstruksi dalam pengerjaan segera ditindak lanjuti, percepatan pelaksanaan pemanfaatan dan penetapan penghapusan dalam hal telah dilaksanakan.

5. Sosialisasi Keputusan Bupati Buleleng Nomor 5 Tahun 2025

Hal yang ditekankan pada Keputusan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 adalah besaran sewa tanah per meter per daerah.

6. Sosialisasi Siwasda (Sistem Informasi Sewa Aset Daerah)

Siwasda sudah ada pada beranda halaman web bpkpd.bulelengkab.go.id.

Sosialisasi berjalan aman dan lancar dengan harapan nantinya dapat ditindaklanjutinya.