(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Sekumpul dan di Desa Bebetin

Admin sawan | 05 Agustus 2025 | 54 kali

Hari ini selasa, 5 Agustus 2025  kasi pemerintahan kecamatan sawan Made Suastika, S.Sos dan staf trantib dan pol pp  melaksanakan pendampingan  Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen  di Desa Sekumpul dan di Desa Bebetin . Pemantauan berjalan aman dan lancar yang diterima langsung perangkat desa di kedua desa. 

Tujuan utama pemantauan dan pendataan penduduk non permanen adalah untuk memastikan setiap penduduk, termasuk yang berstatus non permanen, memiliki data yang tercatat dengan baik dan akurat, membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dengan memantau dan mendata penduduk yang berada di luar domisili tetapnya dan memastikan kebenaran data penduduk non permanen untuk keperluan berbagai layanan publik, seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan. Pendataan penduduk non permanen juga melibatkan pencatatan dan pelaporan bagi mereka yang tinggal di suatu wilayah melebihi batas waktu yang ditentukan (biasanya satu tahun) dan tidak bertujuan untuk menetap. Mereka diwajibkan untuk melapor dan mendapatkan surat keterangan pindah jika ingin menetap di wilayah tersebut.

Dengan adanya data yang akurat, pemerintah daerah dapat merencanakan program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik, serta mengantisipasi potensi masalah yang mungkin timbul akibat mobilitas penduduk. Harapan dari pemantauan dan pendataan penduduk non permanen adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, baik penduduk tetap maupun non permanen.