Hari ini Kamis, 12 Februari 2026, Sekretaris Camat (Sekcam) Sawan, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos menghadiri kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng serta pemaparan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 59 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Unit IV ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh perangkat daerah terkait pengaturan hari dan jam kerja ASN, sekaligus menyamakan persepsi mengenai tata kelola administrasi pemerintahan melalui penerapan tata naskah dinas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pengaturan hari dan jam kerja merupakan bagian dari upaya peningkatan disiplin, efektivitas, dan produktivitas kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Selain itu, melalui Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menerapkan standar penulisan, format, serta prosedur administrasi surat-menyurat secara tertib, seragam, dan akuntabel.
Sekcam Sawan menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting guna memastikan seluruh jajaran di Kecamatan Sawan memahami dan mampu mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan, baik terkait jam kerja maupun tata naskah dinas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan profesional.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menyesuaikan dan menerapkan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berintegritas di Kabupaten Buleleng.