Selasa, 6 Oktober 2026 Kantor Camat Sawan kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan berjalan dengan tertib dan lancar sebagai bagian dari upaya Kecamatan Sawan dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan responsif kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pelayanan, tercatat 151 keping dalam pelayanan KTP-el, dengan jumlah 25 keping berhasil dicetak dan 126 keping menjadi sisa keping. Dari jumlah cetakan tersebut, terdiri atas 4 keping karena PRR (perekaman rutin/rusak), 6 keping karena rusak, 6 keping karena hilang, serta 9 keping karena perubahan data.
Sementara itu, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Sawan tercatat sebanyak 136 layanan. Sebaran pelayanan IKD meliputi Desa Lemukih 1, Sekumpul 7, Bebetin 2, Sudaji 2, Suwug 2, Jagaraga 2, Sinabun 1, Sangsit 19, dan Bungkulan 100. Data tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Selain pelayanan pencetakan KTP-el dan IKD, pada hari yang sama juga dilaksanakan perekaman KTP-el sebanyak 4 orang, dengan jumlah wajib KTP sebanyak 4 orang. Pelayanan perekaman ini menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat memiliki dokumen kependudukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Kecamatan Sawan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dengan mengedepankan ketepatan, kecepatan, dan kemudahan bagi masyarakat. Melalui pelayanan yang konsisten dan tertib, diharapkan seluruh masyarakat Kecamatan Sawan dapat memperoleh dokumen kependudukan serta memanfaatkan layanan digital kependudukan secara optimal.