(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Monitoring Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Desa Sinabun

Admin sawan | 13 Maret 2025 | 19 kali

Hari ini Kamis, 13 Maret 2025 Plt Kasi Pelayanan Terpadu Luh Rupini, S.Sos  beserta staf menindaklanjuti Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan surat Edaran Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 mengenai pengurangan/pembatasan penggunaan plastik sekali pakai , pembinaan dimulai dari Kantor Desa Sinabun dan Kerobokan dilakukan pengecekan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dimana di pegawai Desa Sinabun dan Kerobokan Sudah menerapkan dengan pegawai menggunakan tumbler  , selanjutnya pembinaan pengurangan/pembatasan sampah plastik di warung-warung di Desa Sinabun dan Kerobokan.