Hari ini Kamis, 13 Maret 2025 Plt Kasi Pelayanan Terpadu Luh Rupini, S.Sos beserta staf menindaklanjuti Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan surat Edaran Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 mengenai pengurangan/pembatasan penggunaan plastik sekali pakai , pembinaan dimulai dari Kantor Desa Sinabun dan Kerobokan dilakukan pengecekan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dimana di pegawai Desa Sinabun dan Kerobokan Sudah menerapkan dengan pegawai menggunakan tumbler , selanjutnya pembinaan pengurangan/pembatasan sampah plastik di warung-warung di Desa Sinabun dan Kerobokan.