Hari ini Senin, 18 Mei 2026, staf Kecamatan Sawan melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kantor Camat Sawan meliputi perekaman KTP elektronik, pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta percetakan KTP dan KIA bagi masyarakat Kecamatan Sawan.
Dalam pelayanan tersebut, jumlah keping KTP yang tersedia sebanyak 117 keping, dengan realisasi percetakan sebanyak 34 keping dan sisa keping sebanyak 83 keping.
Adapun rincian percetakan KTP meliputi cetak PRR sebanyak 6 keping, cetak rusak sebanyak 10 keping, cetak hilang sebanyak 7 keping, serta cetak perubahan data sebanyak 11 keping.
Selain itu, pelayanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tingkat kecamatan tercatat sebanyak 7 orang, dengan rincian dari Desa Sudaji sebanyak 3 orang, Desa Sawan 1 orang, Desa Menyali 1 orang, dan Desa Bungkulan sebanyak 2 orang.
Untuk pelayanan perekaman KTP elektronik, tercatat sebanyak 2 orang wajib KTP telah melakukan perekaman data.
Sementara itu, pada pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), jumlah keping tersedia sebanyak 101 keping dengan realisasi cetak sebanyak 4 keping dan sisa keping sebanyak 97 keping.
Pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan bentuk komitmen Kecamatan Sawan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat guna mendukung tertib administrasi kependudukan dan percepatan transformasi digital pelayanan publik.