Jumat, 18 September 2026 Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Camat Sawan pada Jumat, 18 September 2026, berjalan dengan lancar. Pelayanan meliputi pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta perekaman KTP bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban memiliki KTP.
Dalam pelayanan pencetakan KTP, tercatat sebanyak 77 keping tersedia, dengan 14 keping telah dicetak, sehingga tersisa 63 keping. Dari jumlah pencetakan tersebut, terdiri atas 4 cetak PRR, 3 cetak karena rusak, 1 cetak karena hilang, dan 6 cetak karena perubahan data.
Sementara itu, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kecamatan Sawan mencatat sebanyak 365 warga yang telah melakukan aktivasi. Jumlah tersebut tersebar di sejumlah desa, dengan rincian sebagai berikut:
Selain pelayanan pencetakan KTP dan aktivasi IKD, pada hari yang sama juga dilaksanakan perekaman KTP sebanyak 2 orang, yang seluruhnya merupakan warga yang telah masuk dalam kategori wajib KTP.
Pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan bagian dari upaya Kecamatan Sawan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tertib kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan serta mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital.
Dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat di wilayah Kecamatan Sawan diharapkan semakin mudah dalam memperoleh dokumen kependudukan dan memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara digital.