Hari ini rabu, 17 desember 2025 Kasi Pemerintahan Made Suastika, S.Sos bersama staf mendampingi kegiatan peningkatan kapasitas BPD Desa Kerobokan yang bertempat di aula Rapat kantor Perbekel Desa Kerobokan. Acara ini diikuti oleh semua Anggota BPD Desa Kerobokan dengan Materi Pengawasan Kinerja Kepala Desa.
Turut hadir Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Madong Hartono selaku narasumber dalam kegiatan ini. Adapun arahan yang dipaparkan dari narsumber Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng yakni :
1. Dasar Hukum yakni UU Nomor 6 Tahun 2014, di ubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. PP 43 Tahu. 2014, PP 47 Tahun 2015, PP 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan pemberlakuan UU Desa.
2. Permendagri Nomor 27 Tentang Peraturan Perundang - Undangan lain yang terkait desa.
3. Fungsi dan Tugas BPD
a. Fungsi BPD yakni :
a. Membahas dab menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersma Perbekel.
b. Menggali menampung mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
c. Melakukan pengawasan kinerja Perbekel
4. Tugas BPD
a. Menggali aspirasi masyarakat
b. Menampung aspirasi masyarakat
c. Mengelola aspirasi masyarakar
d. Menyalurkan aspirasi masyarakat
e. Menyelenggarakan musyawarah desa