Rabu, 27 April 2022, Kasi Trantib dan Satpol PP, bersama staf yang didampingi dari anggota TNI, dan Polri Polsek Sawan melaksanakan kegiatan pengawasan dan penegakan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan menyasar keberadaan Baliho, Banner dan Spanduk yang tidak berijin di wilayah Kecamatan Sawan .
Sebelum melaksanakan kegiatan seluruh anggota melaksanakan doa bersama di halaman kantor Camat Sawan.