Senin, 4 Agustus 2025 Staf Seksi Pemerintahan Luh Rupini, S.Sos bersama staf Seksi Trantib dan Pol PP mendampingi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait dengan Pendataan Penduduk Non Permanen di Banjar Desa, Desa Galungan dan Banjar Dinas Buah Banjah Desa Lemukih . Pendataan diterima langsung perangkat desa di kedua desa dimaksud.
Tujuan pendataan penduduk non permanen adalah untuk mencatat dan mengelola data penduduk yang tinggal sementara di suatu wilayah serta untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mendukung perencanaan pembangunan serta keamanan nasional.
Proses pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilakukan secara manual atau secara daring (online). Namun, proses pendaftaran saat ini masih banyak dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Meskipun demikian, pemerintah terus mendorong pendaftaran secara daring untuk mempermudah proses dan verifikasi data.