(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Galungan dan Desa Lemukih .

Admin sawan | 04 Agustus 2025 | 55 kali

Senin, 4 Agustus 2025 Staf Seksi Pemerintahan Luh Rupini, S.Sos bersama staf Seksi Trantib dan Pol PP mendampingi dari Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait dengan Pendataan Penduduk Non Permanen di Banjar Desa, Desa Galungan  dan Banjar Dinas Buah Banjah Desa Lemukih . Pendataan diterima langsung perangkat desa di kedua desa dimaksud. 

Tujuan pendataan penduduk non permanen adalah untuk mencatat dan mengelola data penduduk yang tinggal sementara di suatu wilayah serta untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mendukung perencanaan pembangunan serta keamanan nasional. 

Proses pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilakukan secara manual atau secara daring (online). Namun, proses pendaftaran saat ini masih banyak dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Meskipun demikian, pemerintah terus mendorong pendaftaran secara daring untuk mempermudah proses dan verifikasi data.