Hari ini Selasa, 9 Juni 2026 Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Bulan Bung Karno VIII di Kabupaten/Kota se-Bali serta implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai, Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Sawan, Luh Rupini, S.Sos bersama staf melaksanakan kegiatan Monitoring Bank Sampah Unit (BSU) di Desa Sekumpul dan Desa Bebetin.
Kegiatan monitoring ini dilaksanakan bersama pendamping dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yaitu Ketut Witama selaku Jabatan Fungsional Umum beserta staf. Kedatangan tim diterima langsung oleh Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur serta Kepala Dusun di masing-masing desa.
Berdasarkan hasil monitoring di Desa Sekumpul, disampaikan bahwa keberadaan Bank Sampah masih dalam tahap pengembangan dan saat ini belum memiliki tempat khusus. Namun demikian, masyarakat telah menerapkan pemilahan sampah secara mandiri dari tingkat rumah tangga. Adapun volume sampah yang tercatat terdiri dari sampah organik sebanyak 18 meter kubik, sampah non organik 23 meter kubik, dan sampah residu 2 meter kubik, sehingga total keseluruhan mencapai 43 meter kubik. Untuk pengelolaannya, sampah non organik diambil oleh pengepul, sedangkan sampah organik dimanfaatkan dan dibawa ke tebe yang tersedia di desa adat, desa, maupun lahan milik masyarakat.
Sementara itu, di Desa Bebetin, telah tersedia fasilitas Bank Sampah yang berlokasi di TPST. Berdasarkan laporan desa, volume sampah yang dikelola meliputi sampah organik sebanyak 180 meter kubik, sampah non organik 450 meter kubik, dan sampah residu 270 meter kubik, dengan total keseluruhan mencapai 900 meter kubik. Selain itu, masyarakat Desa Bebetin juga telah menerapkan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
Melalui kegiatan monitoring ini diharapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat semakin optimal, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sesuai semangat Bulan Bung Karno VIII serta kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai.