Kamis, 22 Oktober 2026 Staf Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Peraturan Daerah (Perda) Kecamatan Sawan menggelar pemeriksaan rutin terhadap kapal general cargo di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sangsit, Buleleng, Bali. Inspeksi ini dilakukan guna memastikan kepatuhan administrasi pelayaran serta kelengkapan dokumen muatan barang yang masuk ke wilayah perairan Kabupaten Buleleng.
Kapal kargo bernama Aven Selon 02 tersebut dilaporkan bertolak dari Pelabuhan Kelas III Sapeken, Sumenep, Jawa Timur, pada pukul 08.27 WIB. Kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) tersebut dinahkodai oleh Ismail HS (51) dengan didampingi tiga orang Anak Buah Kapal (ABK), yaitu Muhajir (51), Ahmadi (51), dan Marjuni (55). Pengawasan ketat ini menyasar pemeriksaan identitas awak kapal serta dokumen izin berlayar yang dibawa.
Berdasarkan data manifest pelayaran, kapal Aven Selon 02 mengantongi dokumen resmi berupa PKK DN (IDS PN. 2610.0000155) serta Nomor Induk (SL. 003IDSPN.1026.000157). Dalam pelayaran kali ini, kapal mengangkut sejumlah komoditas hasil laut seperti ikan kering, ikan segar, lobster, udang ronggeng, serta pasppas. Seluruh muatan tersimpan aman dalam wadah pendingin guna menjaga kesegaran pasokan hasil laut tersebut.
Dalam kegiatan pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 08.27 WITA tersebut, tim gabungan Trantib dan Satpol PP melakukan verifikasi data logistik dan keselamatan kapal secara mendetail. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal dalam kondisi laik laut (viber dalam keadaan normal) dan seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah pengawasan berkala ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan pihak berwenang dalam menjaga ketertiban, keamanan lalu lintas barang antarpulau, serta mencegah masuknya komoditas tanpa izin resmi di perairan Bali Utara. Usai pemeriksaan selesai dilaksanakan dengan aman dan lancar, kapal Aven Selon 02 diperbolehkan melanjutkan proses pembongkaran muatan di Pelabuhan PPI Sangsit.