(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pelayanan Adminduk Kecamatan Sawan Catat 17 Dokumen Tercetak

Admin sawan | 23 September 2026 | 29 kali

Rabu, 23 September 2026 Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Camat Sawan kembali dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026. Pelayanan meliputi pengelolaan dokumen kependudukan, perekaman KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawan.

Berdasarkan hasil pelayanan, tercatat sebanyak 121 keping dokumen dengan jumlah cetak sebanyak 17 keping, sehingga tersisa 104 keping. Dari jumlah cetak tersebut, terdiri atas 1 cetak PRR, 6 cetak rusak, 4 cetak hilang, dan 6 cetak perubahan. Data tersebut menjadi bagian dari pelayanan administrasi kependudukan yang terus diberikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan dokumen masing-masing.

Sementara itu, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Sawan mencapai 606 orang. Rinciannya meliputi Lemukih 3 orang, Galungan 12 orang, Sekumpul 8 orang, Bebetin 187 orang, Sawan 8 orang, Sudaji 2 orang, Menyali 16 orang, Jagaraga 12 orang, Sinabun 113 orang, Sangsit 4 orang, Bungkulan 240 orang, dan Kerobokan 1 orang. Pelayanan IKD ini merupakan bagian dari upaya mendukung digitalisasi administrasi kependudukan di masyarakat.

Untuk pelayanan KTP-el, pada hari yang sama tercatat 2 orang melakukan perekaman, yang seluruhnya merupakan warga wajib KTP dengan jumlah 2 orang. Pelayanan perekaman dilaksanakan untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh dokumen identitas kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pelayanan KTP-el dan IKD, pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) juga terus diberikan. Tercatat sebanyak 73 keping KIA, dengan 1 keping untuk cetak baru, sehingga tersisa 72 keping. Seluruh rangkaian pelayanan tersebut merupakan komitmen Kantor Camat Sawan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.