(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Sawan Ikuti Rapat Pembahasan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Admin sawan | 23 Juni 2026 | 27 kali

Hari ini selasa 23 Juni 2026 Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Sawan, Made Sutiastawa, SH, bersama staf mengikuti rapat pembahasan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Buleleng dan didampingi oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan dan pengawasan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam pembahasan rapat ditegaskan bahwa perlu adanya peningkatan pengawasan dan penertiban terhadap pemasangan reklame, baliho, banner, maupun spanduk di wilayah Kabupaten Buleleng. Setiap tindakan penertiban harus diawali dengan pemeriksaan administrasi yang lengkap, koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, serta mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha sebagai langkah preventif sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya membangun komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah. Seluruh peserta diharapkan senantiasa meningkatkan koordinasi dalam menangani berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 dapat berjalan secara optimal sehingga tercipta ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat yang berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng, termasuk Kecamatan Sawan.