Kamis, 17 September 2026 Staf Sub Bagian Perencanaan serta Staf Sub Bagian Umum dan Keuangan Kecamatan Sawan mengikuti kegiatan Zoom Meeting Diseminasi Kebijakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan diseminasi ini dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mengenai kebijakan terbaru dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik serta penerapannya dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Direktur pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. Selanjutnya, pemaparan materi terkait Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 disampaikan oleh Analis Kebijakan LKPP RI bersama tim.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan sejumlah materi penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan Katalog Elektronik, di antaranya kerangka regulasi penyelenggaraan Katalog Elektronik, mekanisme pencantuman produk, serta sistematika Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
Diseminasi tersebut menjadi kesempatan bagi para peserta untuk memahami substansi regulasi sekaligus memperoleh gambaran mengenai ketentuan dan mekanisme yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik.
Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2026 secara resmi tercatat dalam JDIH LKPP dengan judul “Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian tata kelola Katalog Elektronik dalam mendukung pelaksanaan pengadaan pemerintah secara digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan staf Kecamatan Sawan dapat memahami perkembangan regulasi terbaru di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga dapat menjadi bahan pengetahuan dan pedoman dalam mendukung pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan serta pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan Sawan.