(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Sekcam Sawan bersama Kasubag Perencanaan Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2027

Admin sawan | 10 Februari 2026 | 37 kali

Hari ini Selasa, 10 Februari 2026 Sekretaris Camat Sawan, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos, bersama Kasubag Perencanaan Kecamatan Sawan, Gede Mudiarsa, S.Sos, menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2027 yang dilaksanakan secara daring.

Forum konsultasi publik ini dibuka secara resmi oleh Bupati Buleleng dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, para Asisten, Staf Ahli, serta seluruh Pimpinan SKPD se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan akuntabel.

Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada dasar hukum sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029.

RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) merupakan dokumen wajib yang disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu satu tahun. RPJMD wajib dijabarkan ke dalam RKPD sebagai arahan operasional bagi Perangkat Daerah dalam menyusun program dan kegiatan tahunan.

Adapun nilai strategis RKPD meliputi : Penerjemahan visi dan misi serta tujuan dan sasaran kepala daerah ke dalam program dan kegiatan pembangunan tahunan daerah, menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah, menjadi acuan bagi Kepala Daerah dan DPRD dalam menyusun KUA-PPAS, sebagai instrumen evaluasi kinerja Perangkat Daerah.

Dalam forum tersebut juga disampaikan Prioritas Pembangunan Kabupaten Buleleng Tahun 2027, yaitu:

Pangan, sandang, dan papan.

Kesehatan dan pendidikan.

Tenaga kerja, sosial, bantuan, dan jaminan sosial.

Adat, agama, dan kebudayaan.

Infrastruktur, UMKM, pariwisata, dan lingkungan hidup.

Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta penyampaian masukan dan saran. Camat Busungbiu menyampaikan aspirasi terkait masih banyaknya infrastruktur jalan di Kecamatan Busungbiu yang memerlukan perbaikan. Masukan juga disampaikan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, PKK Kabupaten Buleleng, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, serta Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan UKM Kabupaten Buleleng.

Melalui forum ini diharapkan penyusunan RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2027 dapat lebih tepat sasaran, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan arah pembangunan daerah.