Selasa, 29 September 2026 Kantor Camat Sawan kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat pada Selasa, 29 September 2026. Pelayanan berlangsung sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan serta mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Sawan.
Berdasarkan hasil pelayanan, dari 132 keping yang tersedia, sebanyak 21 keping telah dicetak, sehingga tersisa 111 keping. Rincian pencetakan terdiri atas 5 keping PRR (Perubahan, Rusak, dan lainnya sesuai klasifikasi pelayanan), 2 keping karena rusak, 3 keping karena hilang, serta 11 keping karena perubahan data.
Selain pelayanan pencetakan dokumen kependudukan, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga terus dilakukan. Pada hari tersebut tercatat sebanyak 172 warga melakukan pelayanan atau aktivasi IKD. Jumlah tersebut tersebar di sejumlah desa, yakni Lemukih 114 orang, Galungan 5 orang, Sekumpul 1 orang, Bebetin 12 orang, Menyali 12 orang, Suwug 1 orang, Jagaraga 5 orang, Sangsit 16 orang, Bungkulan 5 orang, dan Giri Emas 1 orang.
Pelayanan juga mencatat adanya 2 orang yang melaksanakan perekaman KTP-el, dengan jumlah wajib KTP sebanyak 2 orang. Pelaksanaan perekaman ini menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat yang telah memenuhi ketentuan usia wajib KTP dapat memiliki dokumen identitas kependudukan.
Melalui pelayanan Adminduk dan IKD secara berkelanjutan, Kantor Camat Sawan berkomitmen untuk terus mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Data pelayanan tersebut menjadi gambaran aktivitas pelayanan kependudukan di Kecamatan Sawan sekaligus mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan serta memanfaatkan layanan digital yang tersedia.