(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Kasi Trantib dan Pol PP hadiri Undangan rapat terkait Sosialisasi Anti Narkoba dari Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kabupaten Buleleng

Admin sawan | 20 Agustus 2025 | 63 kali

Hari ini rabu,  20 agustus 2025 Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Sawan Made Sutiastawa, SH menghadiri undangan rapat terkait acara sosialisasi anti Narkoba dari Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kabupaten Buleleng yang bertempat  di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng .

Rapat dibuka oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri  Aryandono, S.IP, M.M. Dalam sosialisasi ini hadir narasumber dari BNN Kabupaten Buleleng mensosialisasikan terkait Undang - Undang  Nomor 35 tahun 2009. Dijelaskan disini bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang narkotika, termasuk pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. UU ini juga mengatur tentang ketersediaan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, serta rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. 

Tujuan diadakan sosialisasi ini  untuk menjamin ketersediaan, menjamin pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta mencegah dan memberantas penyelenggaraan peredaran gelap narkotika serta demi menjaga dan menumbuhkan kesadaran bagi generasi muda agar mengetahui serta memahami dampak dan proses jika terjadi kasus narkoba di tengah masyarakat

Harapan jika diketemukan yang memakai narkoba agar segera dilaporkan agar cepat mendapat penanganan.