Rabu, 30 September 2026 Kantor Camat Sawan kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat pada Rabu, 30 September 2026. Pelayanan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan dan memastikan kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat dapat diproses dengan baik.
Berdasarkan hasil pelayanan, jumlah keping yang tersedia sebanyak 111 keping, dengan jumlah pencetakan sebanyak 19 keping, sehingga tersisa 92 keping. Dari jumlah pencetakan tersebut, terdiri atas 4 cetak PRR, 6 cetak rusak, 4 cetak hilang, dan 5 cetak perubahan.
Sementara itu, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Sawan tercatat sebanyak 109 orang. Pelayanan IKD tersebut tersebar di beberapa desa, yaitu Lemukih sebanyak 101 orang, Galungan 1 orang, Sudaji 1 orang, Menyali 3 orang, dan Bungkulan 3 orang.
Selain pelayanan dokumen kependudukan dan IKD, tercatat pula 2 orang melakukan perekaman KTP-el dan 2 orang wajib KTP. Kantor Camat Sawan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan guna memastikan data dan dokumen kependudukan tetap tertib, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.