Hari ini selasa, 5 agustus 2025 Kasubbag Umum dan Keuangan Kecamatan Sawan Luh Karyani, S.Sos bersama staf mendampingi Penilaian oleh Tim dan Sekretariat Tim Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah terhadap Barang Milik Daerah dengan kondisi rusak berat yang diusulkan melalui pemusnahan pada Kantor Camat Sawan.
Tujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) adalah untuk mengoptimalkan nilai aset daerah, mendukung penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan BMD bertujuan untuk mendayagunakan aset yang tidak terpakai tanpa mengubah status kepemilikan. Pemindahtanganan dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan BMD kepada pihak lain, seperti penjualan atau hibah, jika tidak lagi diperlukan. Penghapusan dilakukan untuk menghapus BMD dari daftar aset karena berbagai alasan, seperti rusak berat atau tidak lagi ekonomis untuk dipelihara.
Harapan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) adalah agar BMD tersebut dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan yang tepat akan meningkatkan nilai tambah aset daerah, pemindahtanganan dilakukan untuk aset yang sudah tidak sesuai kebutuhan atau ekonomis, dan penghapusan dilakukan untuk aset yang rusak berat atau tidak bernilai.
Pendampingan berlangsung aman dan lancar selama + 1 jam.