Hari ini Senin, 03 Maret 2025 Plt Kasi Paten Luh Rupini, S.Sos beserta staf menindaklanjuti Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan suran Edaran Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 mengenai pengurangan/pembatasan penggunaan plastik sekali pakai , pembinaan dimulai dari Kantor Desa Sawan dilakukan pengecekan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dimana di Desa Sawan Sudah menerapkan dengan menyediakan teko tempat air minum untuk tamu dan pegawai menggunakan tumbler, selanjutnya pembinaan pengurangan/pembatasan sampah plastik di Pasar dan warung di Desa Sawan.