Jumat, 22 Pebruari
Kegiatan Rutin karyawan dan karyawati Kantor Camat Sawan membawa sampah plastik ke Bank Sampah Unit Kutus Kantor Camat Sawan dengan berat total sampah plastik 12.40KG. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Berbasis Sumber.