Kasi Pemerintahan Kecamatan Sawan Ketut Widana mendampingi kegiatan pembagian BLT Dana Desa di Desa Jagaraga, disini kembali dijelaskan bagaimana metode dan mekanismenya diatur dalam Permendes 6/2020. Dalam Pasal 1 Angka 28 Permendes tersebut tegas didefinisikan bahwa BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa. Pada hari ini dibagikan BLT kepada 106 KPM.