(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pelayanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Sawan Capai 71 Keping pada Kamis, 13 Agustus 2026

Admin sawan | 13 Agustus 2026 | 44 kali

Hari ini  Kamis 13 Agustus 2026 Kantor Camat Sawan melalui pelayanan administrasi kependudukan kembali memberikan layanan kepada masyarakat dengan total 71 keping dokumen yang diproses. Dari jumlah tersebut, 18 keping berhasil dicetak dan 53 keping masih menjadi sisa keping pelayanan.

Rincian hasil pencetakan meliputi 2 keping PRR, 5 keping cetak rusak, 11 keping cetak perubahan data, dan tidak terdapat pencetakan karena dokumen hilang.

Selain pelayanan KTP elektronik, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Sawan mencapai 36 orang, dengan rincian: Desa Galungan 14 orang, Desa Lemukih 12 orang, Desa Jagaraga 6 orang, serta Desa Sudaji, Suwug, Kerobokan, dan Bungkulan masing-masing 1 orang.

Pada hari yang sama juga dilaksanakan 2 perekaman KTP elektronik, seluruhnya merupakan masyarakat yang telah memasuki kategori wajib KTP.

Pelayanan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kecamatan Sawan dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tertib, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.