Hari ini Senin, 10 Maret 2025 Plt Kasi Paten Luh Rupini, S.Sos beserta staf menindaklanjuti Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan surat Edaran Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 mengenai pengurangan/pembatasan penggunaan plastik sekali pakai , pembinaan dimulai dari Kantor Desa Lemukih dilakukan pengecekan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dimana di pegawai Desa Lemukih Sudah menerapkan dengan pegawai menggunakan tumbler , selanjutnya pembinaan pengurangan/pembatasan sampah plastik di warung-warung di Desa Lemukih yang didampingi oleh Bapak Kadus Banjar Desa Ketut Suastawan