Rabu, 10 Juli 2024 Plt. Kasi Pelayanan Terpadu Luh Rupini, S.Sod beserta staf melakukan pembinaan ke Pasar Desa Sawan terkait dengan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dalam pengimplementasian Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.