Kasi trantib dan Pol.PP I Made Sutiastawa, SH bersama staf seksi pemerintahan Luh Rupini hari ini Senin tanggal 12 Desember 2022 diruang rapat Dukcapil Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat yang dipimpin oleh bapak sekretaris Dewa Ketut Mudita, penyampaian tentang dalam pelaksanaan penduduk. Non permanen sekarang memberlakukan Permendagri nomor 14 tahun 2015 menertibkan penduduk non permanen melalui aplikasi dengan mengakses dari petugas Dukcapil Kabupaten Buleleng . Untuk pelaksanaan sudah diterbitkan berupa SK Bupati, untuk Kecamatan dilibatkan Kasi Pemerintahan dan Kasi Trantib Pol. PP, dari hasil pemantauan Dukcapil , Kecamatan Sawan yang aktif melaporkan penduduk pendatang dari hasil evaluasi adalah, Desa Sawan, Desa Sudaji, Desa Sangsit, Desa Galungan, Desa Bungkulan, Desa Menyali dan Desa Sekumpul.