(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pemberlakuan Permendagri Nomor 14 tahun 2015

Admin sawan | 12 Desember 2022 | 18 kali

Kasi trantib dan Pol.PP I Made Sutiastawa, SH  bersama staf seksi  pemerintahan Luh Rupini  hari ini Senin tanggal 12 Desember 2022 diruang rapat Dukcapil Kabupaten  Buleleng menghadiri Rapat yang dipimpin oleh bapak sekretaris Dewa Ketut Mudita, penyampaian tentang dalam pelaksanaan penduduk. Non permanen sekarang memberlakukan Permendagri nomor 14 tahun 2015 menertibkan penduduk non permanen melalui aplikasi dengan mengakses  dari petugas Dukcapil Kabupaten  Buleleng . Untuk pelaksanaan sudah diterbitkan berupa SK Bupati, untuk Kecamatan dilibatkan Kasi Pemerintahan dan Kasi Trantib Pol. PP, dari hasil pemantauan Dukcapil , Kecamatan Sawan yang aktif melaporkan penduduk pendatang dari hasil evaluasi adalah, Desa Sawan, Desa Sudaji, Desa  Sangsit, Desa Galungan, Desa Bungkulan, Desa  Menyali dan Desa  Sekumpul.