Jumat, 14 Agustus 2026, Kantor Camat Sawan kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Pelayanan berlangsung dengan tertib sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan optimal kepada masyarakat Kecamatan Sawan.
Dalam pelayanan KTP-El, tercatat 153 keping tersedia dengan jumlah 15 keping telah dicetak, sehingga tersisa 138 keping. Adapun rincian pencetakan terdiri atas 6 cetak PRR, 2 cetak rusak, 3 cetak hilang, dan 4 cetak perubahan.
Sementara itu, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Sawan tercatat sebanyak 318 aktivasi, dengan rincian Lemukih 13, Galungan 3, Sudaji 2, Menyali 1, Suwug 296, Jagaraga 2, dan Bungkulan 1.
Pada pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), tersedia 90 keping, dengan 1 keping dicetak baru dan 89 keping tersisa.
Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan juga mencatat 1 orang melakukan perekaman KTP-El dari 1 orang Wajib KTP.
Melalui pelayanan yang dilaksanakan secara berkelanjutan ini, Kantor Camat Sawan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan.