(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Camat Sawan Layani 11 Pencetakan Dokumen, IKD Capai 20 Aktivasi

Admin sawan | 02 September 2026 | 34 kali

 Rabu, 2 September 2026  Kantor Camat Sawan kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kecamatan Sawan. Pelayanan berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan mudah kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pelayanan pada Rabu (2/9/2026), tercatat jumlah keping sebanyak 88 keping, dengan 11 keping telah dicetak, sehingga tersisa 77 keping.

Dari 11 pencetakan tersebut, terdiri atas 1 cetak PRR, 6 cetak rusak, 2 cetak hilang, dan 2 cetak perubahan.

Selain pelayanan pencetakan dokumen kependudukan, kegiatan juga mencatat 20 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Sawan.

Adapun sebaran pelayanan IKD berdasarkan desa meliputi Desa Lemukih 5, Galungan 1, Bebetin 2, Sudaji 1, Menyali 5, Suwug 2, Sangsit 1, Sinabun 1, Bungkulan 1, dan Giri Emas 1.

Pelayanan administrasi kependudukan ini diharapkan terus memberikan kemudahan bagi masyarakat Kecamatan Sawan dalam memperoleh dokumen kependudukan serta mendorong semakin banyak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pemerintah Kecamatan Sawan mengimbau masyarakat yang belum memiliki atau belum mengaktifkan IKD agar memanfaatkan pelayanan yang tersedia sesuai ketentuan.