Hari ini Minggu, 1 Maret 2026 Camat Sawan, I Ketut Cantyana, SP, menghadiri pelaksanaan kegiatan Gerakan Bali Bersih Sampah yang dilaksanakan di sepanjang Pantai Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali tanggal 20 Februari 2026 Nomor: B.24.600.4/993/PLSLB3/DKLH tentang pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya kawasan pesisir pantai.
Gerakan bersih sampah ini melibatkan berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, lembaga adat, serta masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Perbekel Desa Sangsit, Komandan Rayon Militer 1609-09/Sawan, Kepala Kepolisian Sektor Sawan, Instansi Dinas Nivo, Perangkat Desa, Klian Banjar Dinas, dan masyarakat, Kelian Desa Adat Dauh Yeh dan Pajuru Adat (Banjar Adat) serta Krama Adat, Kelian Subak Beji dan Prajuru Subak, Kepala Sekolah SD Negeri 9 Sangsit dengan mengajak 20 orang murid, Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Sawan dengan mengajak 20 orang murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sawan dengan mengajak 20 orang murid
Dalam kesempatan tersebut, Camat Sawan menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak yang terlibat, terutama keterlibatan para pelajar yang menjadi bagian penting dalam menanamkan kesadaran menjaga lingkungan sejak dini.
Kegiatan ini diisi dengan aksi bersih-bersih sampah di sepanjang garis pantai Desa Sangsit, sebagai wujud nyata kepedulian bersama terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Diharapkan melalui gerakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan pantai, tidak membuang sampah sembarangan, serta bersama-sama mendukung terwujudnya Bali yang bersih dan lestari.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, desa adat, lembaga pendidikan, dan masyarakat, Gerakan Bali Bersih Sampah diharapkan dapat menjadi kegiatan berkelanjutan demi menjaga keindahan alam dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kecamatan Sawan.