(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pelayanan Adminduk Kecamatan Sawan, 17 KTP-el Dicetak dan 586 Aktivasi IKD

Admin sawan | 17 September 2026 | 36 kali

Kamis, 17 September 2026 Kantor Camat Sawan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Sawan. Tercatat sebanyak 94 keping KTP-el tersedia untuk pelayanan, dengan 17 keping telah dicetak dan 77 keping tersisa.

Dari jumlah pencetakan tersebut, terdiri atas 8 pencetakan karena PRR (perubahan, rusak, dan/atau kondisi lainnya sesuai kategori pelayanan), 1 pencetakan karena rusak, 3 pencetakan karena hilang, serta 5 pencetakan karena perubahan data.

Sementara itu, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menunjukkan capaian sebanyak 586 aktivasi. Sebaran aktivasi IKD tersebut meliputi Desa Lemukih 2, Galungan 2, Sekumpul 3, Bebetin 5, Sawan 1, Menyali 4, Suwug 2, Jagaraga 94, Sinabun 126, Sangsit 2, Bungkulan 343, dan Giri Emas 2.

Selain pelayanan pencetakan KTP-el dan aktivasi IKD, Kantor Camat Sawan juga melaksanakan perekaman KTP-el sebanyak 2 orang, yang seluruhnya merupakan wajib KTP.

Pelayanan administrasi kependudukan ini dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen dan layanan administrasi kependudukan serta mendorong peningkatan kepemilikan dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital.

Kantor Camat Sawan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang tertib, cepat, dan sesuai dengan ketentuan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Sawan.