(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Zoom Meeting terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dihadiri Kasi Pembangunan

Admin sawan | 08 Mei 2025 | 39 kali

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.  Maka sehubungan dengan hal tersebut Kamis, 8 Mei 2025, Kasi Pembangunan Wayan Mahayasa menghadiri zoom meeting tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan narasumber dari Dinas Koperasi. Dari paparan dapat disimpulkan antara lain :

1. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dimasing - masing kecamatan hanya satu dulu untuk sementara waktu. Karena nanti dimasing - masing desa harus membentuk kopdes merah putih.

2. Koperasi Desa Merah Putih dibentuk melalui musdes/muskel.

3. Penyertaan modal Koperasi Desa Merah Putih bisa dari APBD/APBN 

4. Biaya akta pendirian / Perubahan Anggaran Dasar Kop,/kelurahan disepakati 2.500.000.

5. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.