Hari ini Selasa, 10 Maret 2026, Kasubag Perencanaan Kecamatan Sawan Gede Mudiarsa, S.Sos menghadiri rapat Pendampingan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP., MM, serta turut dihadiri oleh Kabag Biro Organisasi Provinsi Bali bersama perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Buleleng saat ini memperoleh predikat Baik. Capaian ini merupakan hasil dari upaya peningkatan akuntabilitas kinerja di seluruh perangkat daerah yang terus dilakukan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dasar penyusunan SAKIP mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:
Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP);
Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja;
Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
Selain itu, dalam rapat juga ditekankan agar setiap perubahan data segera dilakukan pembaruan (update) dan selanjutnya diinput pada aplikasi e-SR sebagai bagian dari sistem pelaporan kinerja.
Melalui kegiatan pendampingan ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan dokumen kinerja, sehingga ke depan nilai SAKIP Kabupaten Buleleng dapat terus meningkat. Hal ini mengingat capaian nilai SAKIP Kabupaten Buleleng sangat didukung oleh kinerja dan kontribusi masing-masing perangkat daerah (SKPD).