Hari ini Minggu 15 Desember 2024, camat Sawan I Made Wirama Satria, SE menghadiri undangan dari Desa Adat Sudaji terkait polemik yang ada di Desa Adat Sudaji, Adapun hasil keputusan diantaranya sebagai berikut :
1. Paruman dimulai pukul 09.00 Purnama sasih Keenam di Pura Desa adat sudaji dipimpin langsung oleh PAW Bendesa adat.
2. Yang hadir Bapak camat sawan, Kapolsek sawan, Perbekel, Klian desa adat 40, Paiketan jro mangku, Klian klian dadya
3. Ditegaskan paruman ini tindaklanjut dari penyampaian masyarakat agar bendesa mengadakan paruman desa dalam penyelesaian keberadaan PAW bendesa adat sudaji serta polemik dadya bendesa manik mas merupakan warih keturunan bendesa.
4. Klian dadya bendesa manik mas, prajuru desa adat sudaji agar tidak elag elog mengambil keputusan, untuk diketahui bendesa manik mas merupakan warih kepaica saking dumun
5. Aliansi masyarakat sudaji, surat undangan untuk diperjelas, mempertegas kedepan ngadegang prajuru desa adat apakah Desa Tua atau Desa Modern, proses PAW diterima
6. Bendesa manik Mas Kauh, Indik keprajuruan Desa Adat Sudaji diserahkan keputusannya nanti kepada Krama Desa
7. Tokoh Masyarakat Louyer Yudistira, SK.PAW tidak bisa diganggu gugat dan merupakan keputusan tetap, sah demi hukum,spanduk agar dicabut, dengan ditetapkan PAW bendesa adat sudaji sekarang disebut bendesa adat sudaji, agar membentuk Sabha Desa dan Kertha Desa.