(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Plt. Kasi Pelayanan Terpadu hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025

Admin sawan | 29 September 2025 | 658 kali

Hari ini senin, 29 september 2025 bertempat di gedung unit IV kabupaten buleleng,  Plt. Kasi Pelayanan Terpadu Luh Rupini, S.Sos hadiri Undangan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam acara ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dr. Gede Suyasa, M.Pd didampingi Inspektur Kabupaten Buleleng I Putu Karuna, SH yang sekaligus membuka acara sosialisasi kali ini dan Kapala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng  Ketut Suwarmawan, S,STP, MM serta Kepala  OPD se-Kabupaten Buleleng. 

Setelah acara dibuka  dilanjut dengan arahan  Sekda Buleleng. Dalam arahannya diawali dengan mengingatkan kepada para ASN agar lebih bijak menggunakan media sosial serta memebrikan arahan seperti : 

1. Bisa memastikan instansi memiliki saluran pengaduan .

2. Di setiap OPD ada petugas yang  bisa mendeteksi adanya pengaduan yang berbasis respontime.

3. Memastikan setiap pengaduan sudah ditangani dengan baik sesuai dengan jangka waktu penanganannya 

4. Melaporkan jenis pengaduannya di masing-masing instansi

5. Lakukan evaluasi tindak lanjut sebagai tata kelola 

6. Terkait pengaduan yang ada kadar pengawasan, jika dilakukan oleh ASN yang bisa merugikan keuangan daerah, silahkan di laporkan ke Inspektorat Daerah

7. Dari Dinas Kominfosanti mampu memilah yang mana termasuk kadar pengawasan atau tidak, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Inspektorat 

8. Terkait gratifikasi, system WBS melaporkan dalam waktu 30 hari dan selanjutnya di TL sesuai regulasi

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu memahami secara menyeluruh pedoman pengelolaan pengaduan, sehingga ke depan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng semakin baik, dan transparan.